Jakarta, Aktual.com — Penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setyo Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, di Kejaksaan Agung hingga belum jelas perkembangannya.

Bahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui jika pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut. Hal itu pun sontak mengundang banyak kalangan untuk berkomentar. Salah satunya adalah dari Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas).

Koordinator Kopas Wawan Muliawan menilai, pengakuan Jaksa Agung soal kesulitan menangani kasus pemufakatan jahat itu seakan merendahkan martabat Korps Adhyaksa.

Wawan menilai sikap Jaksa Agung dalam menangani kasus ini terlalu reakatif. Sikap itu pun berbeda jauh dengan institusi pengak hukum lainnya, seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Cukup jelas, ketika Kejaksaan terlalu reaktif untuk persoalan yang masuk kategori pelanggaran etika di DPR. Bahkan polisi saja menghentikan masalah itu. Ini adalah pelecehan terhadap institusi lembaga tinggi negara,” kata Wawan di Jakarta, Kamis (14/1).

Selain itu, pendapat Kopas soal sikap Prasetyo itu juga didasari dengan hasil audit kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Diketahui, dari hasil audit tersebut Kejagung mendapatkan predikat buruk. Lembaga tersebut jadi institusi peradilan yang kinerjanya hancur.

“Hasil buruk itu menunjukkan bagaimana manajemen pimpinan. Sebagai salah satu contoh, bagaimana mungkin kinerja Jaksa akan baik, bila Jaksa Agung-nya tersebut dalam kasus yang dahsyat di negeri ini,” kata dia.

Wawan pun berharap, Komisi III DPR segera memanggil Jaksa Agung. Pemanggilan itu tak lain untuk menindaklanjuti hasil penilaian kinerja dari Kemenpan-RB.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu