Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri transparan mengungkap data perkembangan penanganan kasus korupsi, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim periode 2010-2014. Pasalnya ICW menemukan ada perbedaan signifikan jumlah perkara yang ditangani polisi.

“Kami berharap perkara korupsi yang ditangani polisi disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” kata Staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid di Mabes Polri, Senin (28/9).

Lais menyebut data kepolisian terkait jumlah kasus korupsi yang ditangani Dirtipidkor Bareskrim Polri dalam periode semester I 2010-semester II 2014 tercatat sebanyak 5.485 kasus. Sementara hasil temuan ICW mencatat hanya sebanyak 536 kasus yang ditangani Dirtipidkor Bareskrim dalam kurun waktu tersebut.

“Ada perbedaan yang jauh antara hasil kajian kami dengan yang dirilis Dirtipidkor dalam periode 2010 hingga 2014 semester II,” ujarnya.

Dalam hal ini, ICW langsung menemui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto untuk meminta informasi publik terkait penindakan perkara korupsi di kepolisian sejak 2010 itu.

Menurutnya, kepolisian selama ini tertutup dalam mempublikasikan informasi penanganan kasus korupsi. “Informasi yang dipublikasikan hanya berupa angka statistik sehingga publik sulit untuk mengawasi dan menilai kinerja penanganan perkara,” katanya.

Pihaknya berpendapat keterbatasan informasi tersebut membuat publik sulit menilai kasus yang masuk dalam statistik yang dirilis Polri, apakah merupakan kasus yang baru ditangani pada tahun tersebut atau kasus lama yang sudah ditangani dari tahun-tahun sebelumnya.

Dia mendesak keterbukaan polisi dalam penanganan kasus korupsi mulai dari jenjang Mabes, Polda hingga Polres.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi tersebut harus dijabarkan secara rinci mulai dari nama kasus yang ditangani, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, jumlah kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Terlebih, keterbukaan informasi tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu