Medan, Aktual.com – Jumlah kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah di Indonesia tahun 2014 tercatat sebanyak 293.220 kasus.
Dibeberkan Indriyati Suparno, Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, angka yang sebenarnya kemungkinan besar jauh lebih besar. Sebab data itu hanya bersumber dari kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga atau institusi pengadaan layanan.
“Sehingga diyakini data ini hanya puncak dari gunung es, yang artinya masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum dilaporkan,” kata dia, di Medan, Sumatera Utara, Senin (28/9).
Sambung Indriyati, selama ini penanganan korban kekerasan terhadap perempuan hanya fokus pada penanganan terkait penindakan hukum saja. Namun abai pada proses pemulihan.
Padahal, ujar dia, pemulihan adalah proses mengembalikan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Agar setelah peristiwa traumatis terjadi dapat secara kolektif menjadi kuat, berfungsi optimal dan memiliki ketangguhan menghadapi masalah.
Berangkat dari situasi semakin banyaknya korban yang belum mendapat hak atas pemulihan, kata Indriyati, dibutuhkan sebuah proses untuk melihat kembali mekanisme, tata kelola, metode pemulihan yang selama ini sudah berjalan. “Agar proses ini berdampak pada kehidupan korban,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: