Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri tak terima jika disebut Komnas HAM telah melanggar hak asasi manusia dalam melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Namun demikian, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM sah-sah saja.
“Boleh saja itu pendapat Komnas HAM, tapi bukti yang pasti melalui praperadilan biar diuji secara hukum. Jangan bilang ini pelanggaran HAM,” ungkap Budi, Jumat (6/2).
Komnas HAM menduga ada penanganan paksa yang melampaui langkah yang seharusnya dilakukan Polri. Salah satunya soal surat pemanggilan.
“Penangkapan tidak didahului surat panggilan. Prosesnya tidak jujur melihat dimensi waktu dan dimensi politik,” kata anggota Komnas HAM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















