Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2). Kedatangannya guna menjelaskan kepada pihak kepolisian perihal ketidakhadiran Daeng Azis untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus prostitusi Kalijodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, meminta kepada Polres Jakarta Utara, untuk tidak mengikuti kepentingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini terkait dengan penangkapan Daeng Aziz, Jumat (26/2) siang tadi.

“Saya beri tahu Polres, Polda jangan ada judge, jangan ada kepentingan Ahok,” tegas Razman kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, usai melihat kliennya yang diamankan.

Daeng Aziz, diamankan petugas Polres Jakut di sebuah tempat kosan di Jakarta Pusat. Pengamanan Daeng Aziz ini, karena dirinya dianggap mencuri aliran listrik, yang dapat merugikan negara sebesar Rp500 juta.

“Saya belum tahu pencurian (listrik) ini. Apakah benar pencurian atau menunggak pembayaran atau tidak membayar,” katanya.

Namun, Razman menegaskan bahwa, kliennya bukan ditangkap, melainkan dimintai keterangan. “(Daeng Aziz) Diminta keterangan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: