Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, menyoroti penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Mantan Wakil Ketua DPR itu, menyayangkan proses penangkapan Gus Nur. Menurutnya, proes penangkapan tersebut miriip seperti di zaman penjajahan.

“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” kicau Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Minggu (25/10).

Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

“Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Fadli.

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian, di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap di kediamannya, usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.

Gus Nur ditangkap terkait pernyataannya yang kontroversional tetang NU, saat berbincang dengan Refly Harun dalam chanel Youtubenya.

Dia menganalogikan NU merupakan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.

“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini,” kata Gus Nur dalam tayangan di Channel Youtube Refly Harun pada Senin, (19/10).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i