Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran.

Artikel ini ditulis oleh: