Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia 12 Agustus 2015, 15:47 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. 1 dari 4 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos YDBA dan Disperindag Jawa Barat Komitmen Kembangkan IKM di Wilayah Bandung Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Menkum: Pengampunan Tindak Pidana Juga Bisa Lewat Denda Damai 25 Desember 2024, 13:32 Wakil Ketua DPR Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob di... 25 Desember 2024, 09:28 BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir 25 Desember 2024, 06:29 Lebanon Desak Komite Gencatan Senjata Menghentikan Pelanggaran Israel 25 Desember 2024, 08:44 Menhub Tinjau Jalan Tol, Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan Selama Nataru 25 Desember 2024, 14:41