Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kanan) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kedua kanan) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15

Artikel ini ditulis oleh: