Ilustrasi WNI Ditangkap Petugas Imigrasi Malaysia

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan sekitar 130 WNI di Shah Alam, Malaysia.

“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat, Senin (19/2).

Informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia menyebutkan bahwa dari 130 WNI yang ditangkap, terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Iqbal menegaskan bahwa setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan untuk WNI yang berada dalam kelompok rentan.

Imigrasi Malaysia melaporkan bahwa operasi dilakukan di permukiman ilegal di sekitar perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha menyatakan bahwa permukiman tersebut telah berdiri selama empat tahun terakhir dan telah dilengkapi dengan listrik.

“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Taha, seperti dilaporkan Bernama.

Dia juga menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka bekerja di sektor jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi. Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan