Dengan demikian, lanjutnya, bersama para Habaib, Alim Ulama, Pimpinan Ormas dan aktivisi Islam meminta agar KH Al Khattat bersama dengan empat lainnya yakni Zainudin Aryad, Irwansyah, Dika Nugraha serta Andre segera dibebaskan dari tahanan kepolisian.
“Hak-hak dasar KH Al Khattat baik sebagai ulama maupun empat lainnya yang dutahannya sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi seperti hal menjalan ibadah, hak dikunjungi keluarga serta hak konsultasi hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu