Kendari, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DA yang diduga sebagai mucikari dalam kasus perdagangan orang di Kota Kendari.

Kasub Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengungkapkan bahwa penangkapan DA dilakukan di salah satu hotel di Jalan Kolonel Abd Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Informasi dari masyarakat mengarahkan kami ke lokasi tersebut, di mana diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahrir dalam keterangannya.

Menurut Syahrir, DA diduga berperan sebagai mucikari yang menawarkan dua korban, berinisial MU dan MR, kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Syahrir menjelaskan bahwa modus DA adalah dengan menawarkan kedua korban kepada pria hidung belang dengan tarif yang berbeda, yakni Rp400 ribu untuk korban MU dan Rp500 ribu untuk korban MR, dalam satu kali pertemuan.

Dari penjualan tersebut, DA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU dan Rp150 ribu dari korban MR.

Selain uang sejumlah Rp900 ribu, polisi juga mengamankan seprai warna cokelat dan dua buah handphone sebagai barang bukti.

Syahrir menegaskan bahwa tindakan eksploitasi seks yang dilakukan oleh DA adalah pelanggaran serius.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya upaya penegakan hukum dalam melawan perdagangan orang serta perlunya kesadaran bersama dalam melindungi dan mendukung para korban perdagangan manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah