Jakarta, Aktual.com — Sidang dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus berlangsung. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu kini masuk tahap sidang pledoi atau pembelaan.
Pengacara terdakwa Amelia Sabara (AS), Musafir mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap kliennya kabur. Dimana terdakwa didakwakan dengan pasal 21 tentang pencegahan, merintangi dan menggagalkan baik langsung ataupun tidak langsung.
“Pasal 21 itu kan pasal alternatif, bahwa harus ada uraian perbuatannya, apakah itu mencegah, apakah itu perintangan atau menggagalkan, tidak bisa di masukan semua dari tiga bentuk dari pasal itu, kalau semuanya dimasukan artinya dari tiga bentuk dalam pasal itu semua dilakukan oleh terdakwa, harusnya ada rincian perbuatan dilakukan oleh terdakwa, sehingga saya anggap dakwaan JPU itu kabur (Abscuur Libel),” kata Musafir, Jumat (24/11).
Kemudian dalam Tuntutan JPU terhadap kliennya, lanjut Musafir, tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dimana fakta persidangan dari lima orang saksi yang di hadirkan oleh JPU tidak ada hal yang spesifik yang memberikan kesaksian tentang perbuatan mencegah, merintangi ataupun menggagalkan.
“Saksi hanya memberikan kesaksian terkait aliran dana. Soal aliran dana, dimana korelasinya dengan perbuatan merintangi?” tanyanya.
Dalam kesempatan itu, Musafir mengatakan dalam persidangan, majelis hakim PN Kendari meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain