“Majelis menyampaikan untuk membuat terang kasus ini, JPU harus menghadirkan tiga saksi itu, tapi faktanya JPU tidak menghadirkan saksi-saksi itu, padahal pengadilan sudah memberikan kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksi. Kemudian Humas Pengadilan negeri Kendari menyampaikan kepada JPU untuk serius dalam perkara ini, untuk tetap menghadirkan tiga orang saksi itu untuk membuat terang perkara yang sedang berjalan. Bahwa alasan JPU tidak tau alamat 3 orang saksi itu adalah alasan tidak masuk masuk akal,” tegasnya.

Menurutnya sepanjang tiga orang yang diminta majelis hakim tidak dihadirkan, maka perkara dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo tidak akan terang.

“Tiga orang saksi ini sebenarnya menguntungkan JPU, kenapa JPU tidak melakukan paksaan untuk menghadirkan saksi tersebut. Ada apa dengan JPU,” tandasnya.

Kemudian di tuntutan JPU dispesifikan kepada perbuatan merintangi, namun tidak ada uraian perbuatan bahwa perbuatan merintangi seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa ketika merujuk pada fakta persidangan tidak ada saksi yang memberikan kesaksian yang secara spesifik mengarah pada perbuatan merintangi.

“Sehingga kami selaku kuasa hukum berharap kepada majelis hakim PN Kendari melakukan vonis bebas terhadap AS,” imbuh Musafir.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain