Jakarta, Aktual.com – Penasehat hukum Stephani Maria Vianney, Kurniadi mempertanyakan langkah yang diambil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan kepadanya.
Kurniadi menjadi penasehat hukum warga Jakarta Timur, yang ditetapkan tersangka dan disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263, 264, 266 KUHP dan/atau melakukan tindak pidana penipuan-peggelapan pasal 378/372 KUHP.
“Akan tetapi saya selaku penasehat hukum dari tersangka tersebut, tidak diberikan BAP, karena menurut penyidik, yaitu: Kompol Nur Said dan Aipda Yuni Sri Rejeki tidak diberikannya BAP karena saya pada tanggal 20 Juli 2019 menulis essai atau piches disebuah media online, yang judulnya: Notaris Indonesia Dalam Ancaman Bahaya Besar,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (24/7).
Masih menurut penyidik, tutur Kurnadi, tulisannya itu sudah termasuk publikasi BAP, yaitu BAP yang dibuat dan ditanda tangani pada Kamis, 18 Juli 2019. Namun demikian, baginya, alasan para penyidik tersebut sama sekali tidak beralasan hukum, baik formil maupun materiil karena apa yang dimuat oleh media online tersebut nyata-nyata bukan BAP, melainkan narasi essai.
“Saya yakin seyakin-nya, alasan penyidik ini tentu hanya akal-akalan mereka sendiri saja yang saya yakini tentu memiliki motiv-motif tertentu yang terbentuk atas dasar kepentingan diluar hukum, antara lain untuk mendemonstrasikan kekuasaannya kepda klien saya yaitu untuk memberi kesan bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib klien saya dalam perkaranya. Pula, perbuatan penyidik tersebut, sudah merupakan penghukuman atas diri saya,” kata dia.
Dia menganggap upaya penyidik bagi dirinya keliru, karena dapat menggunakan upaya hukum atas dirinya. Bukan justru menghukumnya dengan cara merampas hak untuk memperoleh turunan BAP. Hak sebagaimana diatur oleh pasal 72 KUHAP.
Karenanya, perbuatan penyidik tersebut bukan saja tidak profesional yang dapat dijerat dengan pelanggaran kode etik anggota Polri, melainkan juga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut atas dasar penyalahgunaan jabatan dan dituntut ganti kerugian.
Artikel ini ditulis oleh: