Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (biru) di Kantor Ombudsman

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI menemukan lima bentuk maladministrasi dalam rencana penataan Kampung Dadap.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di depan warga Dadap dan Pemkab Tangerang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

“Yang paling penting kita menemukan lima aspek maladministrasi di dalam proses ini,” ucapnya.

Maladministrasi pertama, kata Alamsyah, Bupati Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar dan para terlapor telah mengambil langkah-langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur penataan permukiman.

Kedua, Bupati telah melewati kewenangan provinsi dalam melakukan penataan. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas antara 10 Ha – 15 Ha adalah kewenangan provinsi.

“Tiga, terlapor telah melakukan tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen-instrumen pendukung yang disyaratkan dengan peraturan perundang-undangan,” urai Alamsyah.

Keempat, ditemukan juga bahwa ada tindakan-tindakan penataan pemukiman Kampung Baru Dadap yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

“Kemudian kelima adalah berupa kelalaian dari perngkat terlapor terkait dengan pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada kelurahan,” jelas dia.

Dari lima temuan tersebut, Ombusdman sebetulnya telah melakukan upaya konsilidasi antara warga dan Pemkab. Namun, selama beberapa bulan kedua pihak tidak menemukan kata sepakat.

“Kemudian kedua pihak menyerahkan kepada Ombudsman untuk menerbitkan sembilan rekomendasi,” tandasnya.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: