Jakarta, Aktual.com – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, akhirnya menerbitkan sembilan rekomendasi dan dua saran terkait penataan Kampung Baru Dadap, Tangerang, kepada Pemkab Tanggerang.
Hal itu disampaikan oleh anggota Ombusdman, Alamsyah Saragih yang mengatakan bahwa timnya menemukan dua bentuk maladministrasi dalam rencana penataan tersebut.
“Dua bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum dan tindakan melampaui wewenang dalam penggusuran bangunan milik warga Kampung Dadap,” kata Alamsyah, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Rekomendasi pertama, penataan Kampung Baru Dadap hanya boleh apabila Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggerang yang mengatur mengenai permukiman telah disahkan.
Kedua, Pemkab Tangerang bisa melakukan kegiatan penataan Kampung Dadap jika sudah menerima tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Ketiga, Pemprov Banten harus menerbitkan Pergub terkait Tugas Pembantuan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Alamasyah.
Kemudian, Pemprov Banten melakukan penataan kawasan Kampung Baru Dadap berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang no 23/2014, setelah secara bersama-sama dengan terlapor mengupayakan pembagian peran diantara Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, dan Pemkab Tangerang.
Kelima, dalam melaksanakan penataan, Pemkab Tangerang harus mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan.
“Enam, Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa perencanaan penanganan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Tidak memisahkan hidup mereka dari mata pencahariannya nelayan,” terang Alamsyah.
Lalu, Pemkab memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan terdaftar sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
Kedelapan, Pemkab harus menerima secara proaktif memproses pendaftaran tanah oleh warga dalam waktu 30 hari permohonan.
Terakhir, terlapor tidak mengizinkan dan atau membangun jembatan maupun akses khusus lainnya ke kawasan kampung baru dadap dari pulau C hasil reklamasi.
Adapun dua saran Ombusdman yakni, terlapor dan pihak-pihak terkait agar dilakukan pendekatan yang sama pada lokasi-lokasi yang lain. Dan, pihak terkait agar mempublikasikan hasil monitoring yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan program penataan permukiman kumuh yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Alamsyah menegaskan bahwa pemerintah dan pihak terkait harus menjalankan hal tersebut dalam jangka waktu 60 hari usai rekomendasi dikeluarkan, karena sudah diatur dalam perundangan lembaga Negara itu.
“Sesuai UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa rekomendasi ini bersifat wajib dilaksanakan,” tutupnya.
Salinan rekomendasi tersebut akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam waktu dua minggu.
Bila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Pemkab Tanggerang akan diberikan sanksi administratif, “Atau maksimalnya Bupati Tangerang dicopot sementara dibina oleh mentri, tugasnya digantikan oleh Wakil Bupati.”
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: