Jakarta, aktual.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI melibatkan pihak kampus menyusul dipangkasnya anggaran konsultan penataan 76 RW kumuh di 35 kelurahan pada 2020.

“Dibahas memang untuk ditawarkan ke universitas, tapi sebenarnya bukan lomba desain, dari awal kami memang sesuai arahan pak gubernur juga, kami akan melibatkan adanya swakelola tipe II dan tipe III,” kata Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11).

Untuk tipe II dengan perguruan tinggi negeri dan tipe III perguruan tinggi swasta. “Jadi kami arahkan 2020 akan kerja sama dengan kampus,” kata dia.

Hal tersebut, kata Kelik, sudah dibahas oleh pihaknya, namun mereka belum menentukan universitas mana yang dipilih untuk mengaplikasikan kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada. Kami masih mencoba mencari yang siap untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di Dinas Perumahan,” katanya.

Anggaran konsultan tersebut semula diusulkan Rp25,5 miliar, namun dipangkas lebih dari setengahnya menjadi tinggal Rp11,6 miliar dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 yang diajukan DPRKP.

DPRKP pada mulanya mengusulkan anggaran konsultan untuk rencana penataan satu RW dipangkas dari Rp566 juta menjadi Rp451 juta per RW yang juga diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta penataan sejumlah RW kumuh di satu kota disusun oleh tenaga ahli yang sama sehingga anggaran konsultan menjadi lebih efisien.

“Hasil optimalisasi, kami usulkan per RW Rp451 juta. Sudah ada simulasi kami, satu kota satu kegiatan. Ini angka total untuk 35 kelurahan, 76 RW adalah Rp11.618.093.575 (Rp11,6 miliar),” ujar Kelik.

Rinciannya, Rp946 juta untuk rencana penataan RW kumuh di Jakarta Utara, Rp846 juta di Kepulauan Seribu, Rp1,56 miliar di Jakarta Timur, Rp1,997 miliar di Jakarta Selatan, Rp3,057 miliar di Jakarta Barat dan Rp3,21 miliar di Jakarta Pusat.

Kelik menjelaskan anggaran Rp11,6 miliar akan digunakan untuk honor sejumlah konsultan, mulai dari ahli planologi, arsitektur, sipil, teknik lingkungan, sosial ekonomi serta tenaga pendukungnya seperti surveyor, fasilitator dan drafter.

Jumlah tenaga ahli atau masa kerja tenaga ahli di tiap kota akan berbeda, disesuaikan dengan banyak RW kumuh yang akan dibuat rencana penataannya.

“Jadi tenaga ahlinya kami sesuaikan lagi jangka waktu kerja dan jumlahnya, kan tidak mungkin disamakan antara yang empat RW dengan 23 RW dalam satu kota,” kata Kelik.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tetap mengritik usulan anggaran yang sudah dipangkas dalam rapat di komisi, Selasa (12/11).

Menurut mereka, anggaran tersebut masih terlalu besar, padahal “output” kegiatan itu baru dokumen perencanaan, bukan pembangunan.

Anggota Komisi D Panji Virgianto kemudian mengusulkan rencana penataan sejumlah RW kumuh di satu kota disusun oleh tenaga ahli yang sama sehingga anggaran konsultan menjadi lebih efisien.

Namun usulan itu berbeda dengan DPRKP yang mengusulkan tenaga ahli menyusun rencanaan penataan beberapa RW kumuh di satu kelurahan.

“Saya pikir, sudahlah bikin standarisasi saja tingkat kota. Di Jakarta Selatan misalnya ada 13 lokasi (RW kumuh), ya sudah itu sekaligus saja,” kata Panji.

Usai mendapatkan persetujuan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dan setelah DPRKP mengevaluasi anggarannya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah kemudian mengetuk palu tanda disetujuinya anggaran konsultan Rp11,6 miliar untuk membuat rencana penataan 76 RW kumuh pada 2020.

Sebelumnya, Dinas Perumahan mengusulkan anggaran Rp25,572 miliar untuk membuat rencana penataan 76 RW kumuh pada 2020. Anggaran itu tersebar dalam sejumlah kegiatan di Suku Dinas Perumahan tiap wilayah.
Rinciannya:
1. Rencana penataan 23 RW di Jakarta Pusat: Rp8,3 miliar
2. Rencana penataan 22 RW di Jakarta Barat: Rp6,7 miliar
3. Rencana penataan 8 RW di Jakarta Timur: Rp3,297 miliar
4. Rencana penataan 13 RW di Jakarta Selatan: Rp4,291 miliar
5. Rencana penataan 4 RW di Jakarta Utara: Rp1,4 miliar
6. Rencana penataan 6 RW di Kepulauan Seribu: Rp1,584 miliar. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin