Jakarta, Aktual.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta.

Kejadian nahas itu dialami seorang anak balita inisial DF berumur tiga tahun, sedangkan pelakunya ER berusia 35 tahun.

Pelaku maupun korban sama-sama penghuni Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Kapolsek Metro Cakung, Komisaris Armunanto Haean, menuturkan peristiwa bejat itu terjadi Sabtu (10/10) pekan lalu.

Dituturkan dia, korban tinggal di lantai lima dan bertemu pelaku di lantai tiga Rusun. “Pelaku mencabuli korban dengan memasukkan tangan kirinya (ke kelamin korban),” tutur Armunanto, Selasa (13/10) malam.

Pelaku pun dilaporkan warga ke pihak keamanan rusun. Tak lama, pelaku diamankan Polsek Metro Cakung.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak. Sementara ini ER harus merasakan dinginnya sel Polsek Metro Cakung.

Artikel ini ditulis oleh: