Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) akan menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Senin (26/1) siang. Pertemuan tim pengacara BW itu untuk meminta agar Peradi mencabut perkara klienya di Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, terkait dengan permintaan itu tim kuasa hukum BW bisa meminta SP3 di praperadilan. Karena proses penyidikan atas kasus yang dituduhkan kepada BW sudah di lakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Ini sudah di proses oleh polisi kalau mau di SP3 kan, tim kuasa BW harus menempuh praperadilan,” kata dia saat di hubungi Aktual.co, Senin (26/1).
Menurut Neta, BW bisa mengajukan keberatannya dari mulai saat proses penangkapan, pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Pak Bambang bisa mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan dari pihak penyidik mabes Polri dalam proses penangkapan, pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka,” ujar Neta.
ekedar informasi, dengan adanya kasus penangkapan BW menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi.
Menurut Luhut, Polri telah melupakan MOU yang telah disepakati bersama Peradi.Dimana MOU itu adalah B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Dalam MOU disebutkan bahwa advokat dalam naungan Peradi apabila mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu. Dimana dalam kasus BW, saat itu persidangan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 2010, dimana BW berprofesi sebagai pengacara.
Sehingga menurut Luhut seharusnya pemrosesan sangkaan yang dilakukan terhadap BW harus diberitahukan kepada DPN Peradi sebagaimana MOU. Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian. Dan Luhut juga minta polisi tetap menjalankan kesepatakan (MOU) yang telah disetujui bersama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















