Surat tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri pada tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya, serta tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.

Selain dampak buruk lingkungan, Marthin juga menegaskan bahwa reklamasi juga akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Luhut.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka