Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menjadi terobosan penting untuk membentuk sistem pengamanan ekonomi yang lebih memadai.
“Kita menjadi punya kesempatan untuk membangun sistem pengendalian yang bisa mencegah sistem keuangan kita dari gangguan eksternal maupun hal-hal lain yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan,” katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7).
Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK menjadi Undang-Undang, yang berarti telah memecahkan kebuntuan terkait status Perppu JPSK selama bertahun-tahun.
UU Pencabutan Perppu JPSK terdiri dari tiga pasal yaitu mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perppu, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perppu tetap sah dan mengikat serta masa berlakunya UU sejak tanggal diundangkan.
Menkeu memberikan apresiasi kepada Rapat Paripurna DPR RI, karena pemerintah bisa mulai fokus dan berkomitmen untuk menyiapkan protokol penanganan krisis, melalui pengajuan RUU JPSK untuk dibahas pada masa sidang berikutnya.
“Untuk itu dengan pencabutan Perppu hari ini maka kita punya ruang untuk memiliki UU yang utuh mengenai dasar hukum penyelamatan sistem keuangan dan sistem perekonomian, apabila ada gejolak di pasar keuangan,” katanya.
Menkeu mengharapkan pembahasan RUU JPSK dapat dilakukan pada satu kali masa sidang yaitu Agustus hingga Oktober 2015, agar pemerintah dapat segera memiliki protokol penanganan krisis yang bermanfaat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“UU JPSK bisa disahkan pada masa sidang berikut, sehingga siapapun yang ‘in charge’ untuk menangani ekonomi dan keuangan Indonesia tidak perlu lagi merasa takut, merasa ragu kalau harus mengambil keputusan yang sifatnya drastis, berat atau konsekuensi yang tidak mudah,” katanya.
Secara keseluruhan, RUU JPSK yang telah disampaikan Presiden kepada pimpinan DPR melalui surat nomor R-44/Pres/07/2015 tanggal 3 Juli 2015, berisi mekanisme koordinasi dan pembagian tugas yang jelas antar lembaga terkait dalam rangka menciptakan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Keberadaan RUU JPSK ini sudah sangat mendesak sebagai payung hukum guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan Indonesia yang lebih kokoh, agar mampu menghadapi berbagai ancaman, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Kita lihat kondisi global hari ini begitu dinamis, kita tidak mengira kasus Yunani misalkan menjadi serius, maka kuncinya kita harus selalu siap untuk menghadapi gejolak dalam sistem dan pasar keuangan. Untuk menghadapi itu, kita harus punya landasan hukum yang kuat,” tambah Menkeu.
Artikel ini ditulis oleh: