Minuman Nabidz
Minuman Nabidz

Jakarta, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz setelah terungkap adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi yang dijalankan oleh pelaku usaha dan pihak yang bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pencabutan ini merupakan respons terhadap klaim yang telah menyebar luas dalam beberapa pekan terakhir bahwa produk tersebut merupakan “wine halal.”

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas BPJPH mengungkap adanya manipulasi data dalam pengajuan sertifikasi halal yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha dan PPH yang terlibat dalam proses tersebut. Menurut Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, pelanggaran tersebut termasuk di antaranya pencantuman label halal pada produk yang berbeda dalam sertifikat halal. Selain itu, PPH yang seharusnya melakukan verifikasi kehalalan produk tidak menjalankan tugasnya secara benar.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari ini, Aqil Irham menyampaikan, “Pencabutan sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz dengan nomor ID311100037606120523, khususnya varian Jus Buah Anggur, efektif sejak tanggal 15 Agustus 2023. Langkah ini diambil setelah seluruh fakta terungkap melalui investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Pengawas BPJPH.”

Selain pencabutan sertifikat halal, BPJPH juga mencabut Nomor Registrasi Pendamping PPH yang telah diberikan kepada PPH yang terlibat dalam proses verifikasi produk tersebut. Menurut Aqil Irham, PPH tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial ‘AS’, telah mengetahui adanya proses fermentasi dalam pembuatan produk Nabidz. Namun, bukannya menghentikan proses verifikasi, PPH tersebut justru melakukan manipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.

Klaim bahwa produk minuman Nabidz adalah “wine halal” juga diklarifikasi oleh BPJPH. Aqil Irham menegaskan bahwa produk yang telah disertifikasi oleh BPJPH adalah minuman jus atau sari buah, bukan minuman beralkohol atau wine. Klaim ini dipastikan salah dan menyesatkan, dan BPJPH ingin memastikan kembali bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat.

Pencabutan sertifikat halal ini diharapkan dapat mengingatkan pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi terhadap pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. BPJPH Kemenag juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan klaim yang dapat memicu kontroversi tanpa adanya dasar yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi