Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) menggelar jumpa pers di kediamannya di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut SK Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol. Keputusan itu diambil sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/15

Artikel ini ditulis oleh: