Ade Komarudin dan Agus Gumiwang Kartasasmita (Aktual/Ilst.Nelson)
Ade Komarudin dan Agus Gumiwang Kartasasmita (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Pencabutan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar bisa berdampak pada penetapan Ketua DPR RI.

“Kedua kubu baik Munas Ancol dan Bali tidak boleh keluarkan kebijakan strategis salah satunya masalah pencalonan ketua DPR RI,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, Kamis (31/12).

Oleh karenanya, pengusulan pencalonan Ketua DPR RI untuk menggantikan Setya Novanto ditunda sementara sampai Munas selesai diselenggarakan.

“Jadi calon Ketua DPR dari saya dan Pak Ical harus ditunda dulu sampai Munas Golkar selesai,” ujarnya.

Bila kubu ARB mengajukan Ade Komaruddin sebagai calon Ketua DPR, pihak Agung Laksono sebelumnya mengusulkan Agus Gumiwang Kartasasmita.

Perlu diketahui, pencabutan SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dilakukan Menkumham Yasonna Laoly pada 30 Desember 2015. Langkah itu diambil setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

Artikel ini ditulis oleh: