Malang, Aktual.co — Warga di Malang diwajibkan membawa Kartu Perlindungan Sosial untuk mencairkan dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, yang dibagikan di Kantor Pos setempat, Jumat (21/11).
Munisah (68), warga penerima dana bantuan, mengaku kecewa karena tak dapat mencairkan bantuan dana seperti warga lainnya. Penyebabnya, tidak membawa kartu KPS yang pernah diberikan dua tahun silam.
“Kata pak RT hanya bawa KTP, namun, disini ditolak, jadi harus balik ambil kartu kembali,” kata Munisah.
Kepala Kantor Pos Malang, Muh Zaini mengatakan bahwa pengambilan dana kompensasi BBM sebagian dilakukan di masing-masing kelurahan.
“Kalau hari ini hanya dilakukan pembagian kompensasi untuk enam kelurahan saja di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang,” kata dia
Jumlah penerima uang kompensasi di Kota Malang berjumlah 16.932, pencairan dana kompensasi di Kabupaten Malang dimulai Senin (24/11) hingga 9 Desember mendatang, dimana jumlah penerima dana kompensasi kenaikkan BBM di Kabupaten Malang sebanyak 146.381 orang.
“Untuk Kota Batu, pencairannya mulai 2 Desember sampai 3 Desember. Jumlah penerimanya 6.261 orang,” ujarnya.
Syarat pengambilan dana kompensasi harus membawa kartu perlindungan sosial (KPS) dan kartu tanda penduduk (KTP). Jika kartu perlindungan sosial hilang, warga bisa mengurus lagi di masing-masing kelurahan.
“Sekarang ini pencairan dana kompensasi selama dua bulan, November-Desember. Dana kompensasi tiap bulannya Rp 200.000,” tuturnya.
Ratusan warga rela mengantri untuk menerima santunan dana sebesar Rp400 ribu yang berlaku untuk dua bulan.
Artikel ini ditulis oleh: