Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan upaya pencegahan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Upaya tersebut berupa kajian yang berujung dengan rekomendasi sanksi.

Pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja mengungkapkan, dari hasil kajian KPK di bidang minerba berbuah terhadap pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki berbagai perusahaan swasta, serta peningkatan pendapatan negara.

“Sektor Minerba menjadi fokus KPK. Ada 1100 IUP yang dicabut. Itu tercapai, pendapatan negara meningkat. Tapi ternyata itu semua masih belum cukup kalau penyelenggara tidak proaktif, tidak akan tercapai,” papar Adnan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).

Namun demikian, Adnan menyadari bahwa kajian yang dilakukan KPK tidak akan berhasil jika tidak ada niat baik dari penyelenggara negara. Maka dari itu, lewat kajian tersebut lembaga antirasuah juga merekomendasikan sanksi yang ditujukan kepada pejabat pemerintahan di daerah.

KPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi alokasi anggaran daerah, baik itu Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, rekomendasi yang diberikan KPK juga terhadap peralihan kewenangan soal penerbitan IUP.

“Ada perubahan birokrasi, sekarang IUP dilakukan oleh Gubernur. Pengalihan kewenangan Walikota ke Gubernur. Kami juga rekomendasikan ke Mendagri agar digunakan mekanisme berupa sanksi untuk desentif DAU, DAK. Apabila pemerintah daerah tidak kooperatif. Kalau provinsi tidak kooperatif akan berdampak kepada desentif terhadap aliran anggaran ke daerah,” pungkasnya.

Kendati demikian, pemaparan yang disampaikan Adnan itu nampaknya hanya terfokus kepada pemerintah daerah. Diketahui, terkait pertambangan ini seharusnya juga menyentuh kewenangan pemerintah pusat, seperti pemberian izin ekspor.

Di dunia pertambangan tanah air setidaknya terdapat tiga perusahaan swasta yang memiliki perhatian lebih dalam urusan izin ekspor. Ketiganya ialah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Indika Energy.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby