Pelalawan, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan telah merampungkan proses Coklit daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024. Selama proses Pencoklitan ditemukan beberapa persoalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Khaidir menjelaskan bahwa proses Pencoklitan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 telah ditutup pada tanggal 14 Maret 2023 kemarin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu pada saat konferensi pers.

“Proses Pencoklitan dengan waktu 1 bulan yang di mulai sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023,” ucap Khaidir, Rabu (15/3) di Kafe Kampung Kopi, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengawasan melekat di 118 Desa /Kelurahan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan proses pengawasan Pencoklitan tidak temukan pelanggaran kepatuhan prosedur Pencoklitan sebagaimana yang di tetapkan PKPU no. 7 tahun 2022 jo. PKPU no. 7 tahun 2023 yang di lakukan Pantarlih.

Khaidir menambahkan pengawasan melekat yang dilakukan jajaran PKD di seluruh Desa/Kelurahan yaitu melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah minimal 10 KK perhari. Maka dari itu dapat disimpulkan yang telah di uji fakta atas 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Kecamatan Pangkalan Kerinci jumlah TPS 229, sebanyak 3.582 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Pelalawan jumlah TPS 50, dan 5263 pemilih telah uji fakta. Langgam dengan 88 TPS, 5.598 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Bandar Sei Kijang jumlah TPS 51, pemilih yang telah uji fakta berjumlah 2.849. Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah TPS 158, pemilih 9.746 telah uji fakta.

Selanjutnya Kecamatan Bandar Petalangan dengan jumlah TPS 46, 4.680 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Pangkalan Lesung memiliki 81 TPS dan pemilih sebanyak 6.681 telah uji fakta. Kecamatan Bunut jumlah TPS 44, jumlah pemilih 5449 telah uji fakta. Kecamatan Ukui 108 TPS, 6.079 pemilih telah uji fakta, Kerumutan 72 TPS, pemilih 5.270 telah uji fakta. Teluk Meranti 50 TPS, 4732 pemilih telah uji fakta, terakhir Kecamatan Kuala Kampar dengan jumlah TPS 59, 6258 pemilih telah uji fakta.

“Adapun rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat ditingkat Kabupaten Pelalawan sebanyak 1.165 pemilih. Kategorinya adalah pemilih tidak dikenal, 1.178 pemilih dengan catatan telah meninggal. 11 pemilih dengan catatan Anggota TNI, dan 12 pemilih dengan catatan anggota Polri. Pemilih dengan kategori bukan penduduk setempat ada 11 pemilih. Kategori penempatan salah TPS sebanyak 15.705 pemilih. Terakhir yaitu pemilih di bawah umur sebanyak 42 pemilih, dan 137 pemilih dengan kategori pindah domisili,” jelas Khaidir.

Tambahnya, berdasarkan data pengawas terdapat 348 pemilih disabilitas, seperti disabilitas fisik, mental, intelektual, sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.

Ia memaparkan persoalan yang ditemukan dilapangan adalah masih ada warga yang belum memiliki KTP Elektronik, ada juga warga yang berada di perbatasan secara administrasi kependudukan banyak yang ber-KTP Pelalawan, padahal secara De Facto kawasan PT. Rimbun Sawit Sejahtera merupakan wilayah Kabupaten Kampar.

“Terakhir persoalan yang di temukan berupa adanya rumah warga yang sudah di lakukan Coklit tetapi tidak di tempel stiker, begitu juga sebaliknya ada juga warga yang belum di Coklit tetap rumahnya telah di tempel stiker. Nah, ini akan kita lakukan pengawasan kembali dan pencocokan kemabali,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman