Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutar Kertanegara Rita Widyasari. Hari ini, KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.

“Diperiksa untuk penyidikan tersangka TPPU RIW,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa (23/1).

Febri menambahkan, selain Rifando, pihaknya juga mengagendakan memeriksa General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto dan seorang dokter Sonia Grania Wibisono. “Keduanya juga diperiksa untuk RIW,” kata Febri.

Pada kasus ini KPK menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka. KPK mensinyalir keduanya melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Rita juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby