Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan kembali memanggil beberapa pejabat pemerintahan kota Bangkalan, Madura untuk menjadi saksi kasus suap suplai gas alam dengan tersangka Fuad Amin Imron (FAI).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto bahwa tujuan pemanggilan tersebut untuk memperluas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh FAI saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
“Saya menduga penyidik juga punya jadwal. Nah, jadwal itulah yang menjadi bagian penting dari proses yang sekarang itu kan TPPU itu pengembangan dari kasus yang sebelumnya,” papar Bambang, di Jakarta, Kamis (29/1).
Lebih jauh dijelaskan Bambang, penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad menduga bahwa beberapa pejabat pemerintah tersebut bukan hanya sebagai orang yang menerima hasil pencucian uang tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil pengembangan kasus TPPU oleh FAI bisa dibredel menjadi beberapa kasus yang tentunya juga merugikan negara.
“Ini awalnya sebagai orang yang menerima saja. Sekarang sudah ditambah ketika dia menjabat sebagai kepala daerah. Sekarang ditingkatkan lagi sprindiknya TPPU FAI jadi ada beberapa kasus,” tandasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan status tersangka pada FAI dalam kasus dugaan suap suplai gas alam. Dari hasil pengembangan tersebut KPK juga menetapkan FAI sebagai tersangka TPPU.
Akibat perbuatannya, FAI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby