Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kali ini KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berlatarbelakang notaris yakni, H Feby Ruebin Hidayat.
“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikofirmasi,  Selasa (19/5).
Bukan hanya TPPU, penyidik KPK juga mendalami kasus korupsi Nazaruddin dalam pelaksaan proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perusahaan tersebut, diketahui dijadikan wadah oleh Nazar untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sedangkan untuk PT Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp.196.541.029.300.
Dalam kasus korupsi dan TPPU, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu