Jakarta, Aktual.com – Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menerangkan kasus dugaan pencucian uang memang bisa ditelusuri tanpa menelusuri pidana asalnya. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana terorisme.

“Kecuali untuk pendanaan terorisme, tanpa ada kejahatan asal (boleh). Kan Undang-Undang (TPPU) mengatakan, kalau untuk pendanaan terorisme langsung kena pencucian uang itu boleh. Hanya untuk terorisme,” tegas Yenti saat dihubungi Aktual.com, Senin (20/2).

Ditekankan Yenti, selain terkait terorisme kasus pencucian uang baru bisa ditelusuri dengan mengacu pada tindak pidana asal. Kasus yang tengah hangat saat ini ialah dugaan pencucian uang oknum Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Menurutnya, dalam menangani kasus pencucian uang YKUS polisi sejatinya telah mengetahui apa pidana asalnya. Mestinya, saat kasus pencucian itu diumumkan ke publik, pihak Bareskrim juga memberitahu apa pidana asalnya.

“Sekaligus saja nanti, nggak satu-satu, sekaligus sangkaannya. Misalnya kejahatan asalnya penggelapan, kemudian pencucian uangnya untuk mendanai upaya makar itu.”

“Menyangkakannya (juga) harus bersamaan. Sudah benar Bareskrim mengatakan pencucian uang, sepanjang ada tindak pidana asalnya, dan bersamaan disangkakan,” imbuhnya.

Meski begitu, eks anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK mengaku tak mau buruk sangka. Ia yakin kalau Bareskrim sudah tahu apa pidana yang dilakukan oknum YKUS, hingga kemudian dugaan pencucian uangnya tercium.

“Saya yakin Bareskrim punya bukti itu, kejahatan asal dan TPPU. Tapi mungkin cara penyampaiannya kepada masyarakat saja. Kita berprasangka baik pada Bareskrim, sekaligus kita mengingatkan dan mendorong Bareskrim, tidak boleh loh pencucian uang saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby