Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan suami Wali Kota Tanggeran Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
“Iya betul, Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Andika merupakan anak pertama dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dia diduga kuat mengetahui bagaimana pola pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Pasalnya, Andika sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di dua perusahaan yang disinyalir kerap menggarap berbagai proyek milik pemerintahan Banten maupun Tangerang Selatan yang dikorupsi oleh Wawan.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi, seperti pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu