Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Minto Padal Putro (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat rilis kasus pencurian menggunakan senjata api di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/11). Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan menyita barang bukti tiga bilah pisau, dua pucuk senjata api rakitan dan delapan butir peluru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/15.

Artikel ini ditulis oleh: