Jakarta, Aktual.com — Kasubag Informasi Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Affan Rangkuti mengatakan, dengan terbitnya PMA 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler lebih sederhana menjadi dua kali.
Mengapa demikian?. Sebab kalau dulu daftar Haji para jemaah harus daftar ke bank dengan membuka tabungan lalu balik lagi ke kantor Kementerian Agama kabupaten kota daftar untuk mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk difoto, kemudian diambil sidik jarinya, cetak SPPH, setelah itu kembali lagi ke bank untuk cetak bukti setoran awal yang sudah ada nomor porsinya setelah itu kembali lagi ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti setoran awal yang sudah dicetak bank.
“Ini bolak balik sampai empat kali, tak efektif,” tutur Affan di hadapan operator Siskohat dari Kabupaten Padang Sidempuan, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Simalungun, Batubara, Tapanuli Utara di aula Kantor Kementerian Agama Simalungun Sumatera Utara, baru-baru ini.
“Mungkin ini tidak masalah di daerah perkotaan namun bagaimana dengan di Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau, Kepulauan Talaud, Bangka Belitung, Pedalaman Kalimantan, Sulawesi, Papua, Kepulauan Mauluku dan lain sebagainya,” kata ia.
“Dengan demikian, sistem baru ini harus disosialisasikan ke jajaran tingkat bawah. Jadi, ini menjadi tugas kami, menjadi tugas kita bersama. Bapak-bapak dan ibu-ibu adalah motor terdepan dalam peningkatan layanan Haji bertahap berkelanjutan,” sambung ia menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: