Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara bersama terkait dugaan percakapan dan gambar porno dengan tersangka Firza Husein, Rabu (7/6) hari ini.
Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.
Namun banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahkan pihak kepolisian sejauh ini belum mengetahui keberadaan apalagi menangkap pelaku yang menyebarluaskan chat dan foto yang mengandung muatan pornografi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya pernah mencontohkan kasus yang menyeret vokalis band Noah, Nazril Irham alias Ariel. Dalam kasus video porno itu, Ariel sempat menyangkal dirinya bukan orang yang ada dalam adegan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan