Meski begitu, polisi akhirnya dapat mengusut hingga ke pengadilan perkara yang menjadi perhatian publik kala itu. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penyebar video hingga aktornya.
Keberhasilan polisi menuntaskan kasus itu karena terpenuhinya niat dan kesengajaan dari pada pelaku. Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan sejumlah ahli, baik ahli forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda mempunyai pandangan berbeda antara kasus Ariel dengan viralnya dugaan chat dan gambar porno Firza-Rizieq.
Apalagi saat itu dirinya lah yang menyusun konstruksi kesalahan Ariel dengan menggunakan konsepsi kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).
“Ada perbedaan mendasar antara kasus Ariel-LunaMaya/CutTari dan Rizieq-Firza. Kebetulan saya dulu yang membuat kontruksi kesalahannya Ariel,” ujar Chairul Huda berbincang kepada Aktual.com, Rabu (7/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan