Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pendapat Yusril, DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK Flash Photos Pendapat Yusril, DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK 10 Juli 2017, 17:14 PENDAPAT YUSRIL DAN ZEIN : Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kanan membelakangi) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kiri membelakangi), menyampaikan pandangannya didepan Pimpinan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK Ketua dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufuqulhadi (kiri) dan Wakil Ketua dari Farksi Hanura Dossy Iskandar (kanan) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan di Pagi Hari 27 November 2024, 06:47 Bawaslu Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang 27 November 2024, 00:29 Menko PM: Pemerintah Dorong Masyarakat Miskin Berdaya 27 November 2024, 01:35 Wamentan: Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom Sebagai Penstabil Harga 27 November 2024, 02:43