Pendapat Yusril, DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK
PENDAPAT YUSRIL DAN ZEIN : Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kanan membelakangi) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kiri membelakangi), menyampaikan pandangannya didepan Pimpinan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK Ketua dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufuqulhadi (kiri) dan Wakil Ketua dari Farksi Hanura Dossy Iskandar (kanan) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano