Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pendapat Yusril, DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK Flash Photos Pendapat Yusril, DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK 10 Juli 2017, 17:14 PENDAPAT YUSRIL DAN ZEIN : Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber, menyampaikan pandangannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kedua drai kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kanan), bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dari FRaksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (kedua dari kiri), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri) dan Fraksi Hanura Dossy Iskandar (teangh) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 – 2004 Yusril Ihza Mahendra (kanan membelakangi) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kiri membelakangi), menyampaikan pandangannya didepan Pimpinan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK Ketua dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufuqulhadi (kiri) dan Wakil Ketua dari Farksi Hanura Dossy Iskandar (kanan) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Di Tengah Tantangan Perekonomian, Aset bank bjb Tembus Rp202,5 Triliun Flash Photos Genjot Layanan Digital, Bank DKI Raup 1,23 Juta Transaksi Pengguna JakOne Abank Flash Photos Road to BTN Jakarta International Marathon 2024 Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Yose Indrawan Menjadi yang Pertama Mendaftar ke PDIP sebagai Bukti Keseriusannya... 30 April 2024, 09:21 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Berita Lain Menkeu Israel Minta Gaza Dihancurka Secara Total 1 Mei 2024, 07:33 Wapres Ungkap Indonesia-Saudi Komitmen Dukung Penyelesaian Konflik Palestina-Israel 1 Mei 2024, 11:21 Polres Metro Minta Masyarakat Hindari Kawasan Sekitar Monas 1 Mei 2024, 09:20 BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta Siang Hari 1 Mei 2024, 06:24 BNPB Harapkan Alat Pendeteksi Gempa Tak Terganggu Letusan Gunung Ruang 1 Mei 2024, 05:36