Dua orang petugas Dishub DKI Jakarta melakukan penguncian dan menderek sebuah mobil yang memakir mobilnya sembarangan di Jalan. Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Dishub DKI Jakarta mengintensifkan razia mobil yang parkir di bahu jalan untuk mengantisipasi kemacetan serta sebagai sosialisasi kepada pengguna agar parkir di tempat yang telah disediakan.

Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total pendapatan dari denda atas penindakan parkir liar di wilayah ibu kota selama periode Januari-Agustus 2017 mencapai Rp7 miliar.

“Terhitung dari Januari-Agustus 2017 total pendapatan dari denda derek parkir liar di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai Rp7 miliar. Ini hasil yang signifikan,” kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut dia, hasil pendapatan tersebut cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Seluruh hasil pendapatan itu pun langsung dimasukkan ke dalam kas daerah.

“Selama Januari sampai Agustus 2017, kami memang terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir liar. Seluruh pendapatan itu masuk ke kas daerah,” ujar Andri.

Dia menuturkan kebijakan mengenai denda derek parkir liar sudah diberlakukan sejak 2015 lalu, dan pada saat itu total pendapatannya mencapai Rp4,6 miliar. Kemudian, terus meningkat menjadi Rp10,2 miliar pada 2016.

Peningkatan pendapatan denda retribusi derek parkir liar di wilayah DKI Jakarta, sambung dia, terus mengalami peningkatan setelah pihaknya juga melakukan penambahan jumlah armada mobil derek.

“Dulu, kami hanya memiliki 18 unit mobil derek. Tapi sekarang sudah kami tambah jumlahnya menjadi 38 unit. Penertiban parkir liar pun semakin gencar kami lakukan. Kami tindak lanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat,” tutur Andri.

Seperti diketahui, setiap kendaraan roda empat yang melakukan parkir liar akan diderek oleh petugas Dishub DKI Jakarta, kemudian dikenai sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Apabila kendaraan tidak segera diambil oleh pemiliknya, maka denda akan berlaku kelipatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka