Pertama, combating corruption, kedua enhancing transparency, ketiga assuring accountability, keempat enhancing economy, efficiency, ethics, equity and effectiveness, kelima increasing insight dan keenam facilitating foresight.
Dalam tahapan pertama dalam kedewasaan lembaga pemeriksa, yaitu combating corruption, selama kurun waktu 2003 sampai dengan 2015, BPK telah menyerahkan 446 temuan kepada aparat penegak hukum dengan nilai temuan Rp33,5 triliun dan 841 ribu USD. Kepolisian telah menangani 65 temuan dengan nilai Rp20,7 triliun dan 14 ribu USD, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti temuan BPK sebanyak 206 temuan dengan nilai Rp6,7 triiun dan 218ribu USD. Sedangkan KPK menangani 175 temuan dengan nilai Rp6 triliun dan 609 ribu USD. 94,17 persen temuan tersebut telah diproses oleh APH dan telah ada keputusan hukum yang tetap.
Pada tahapan kedua dan ketiga enhancing transparency dan assuring accountability, yaitu direfleksikan dengan proses audit dan post audit laporan keuangan. Dalam domain proses audit, dilaksanakan dengan pemeriksaan LK yang menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat. Sedangkan dalam proses post audit, katanya dilaksanakan dengan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang juga bisa mempengaruhi auditor dalam memberikan opini audit.
Kewajiban bagi Pemda untuk menerbitkan LKPD merupakan amanah pasal 56 ayat (3) Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan gubernur-bupati-walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Sedangkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Petanggungjawaban Keuangan Negara, berbunyi “laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat–lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah daerah”.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu