Dari ketentuan ini secara jelas terlihat bahwa Pemda harus menyelesaikan LKPD-nya dan diserahkan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya. Selanjutnya BPK wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas LKPD tersebut tanggal 31 Mei tahun anggaran berikutnya.

Untuk memberikan opini yang tepat terhadap LKPD, BPK telah melaksanakan pemeriksaan LKPD yang terintegrasi. Pendekatan terintegrasi diperlukan mengingat banyaknya faktor yang dipertimbangkan dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD. Audit merupakan suatu sistem yang memadukan berbagai sub sistem audit yang terdiri dari sub sistem sumber daya manusia sebagai pelaksana audit dan sub sistem proses audit yang diatur secara baku dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 atau SPKN 2017.

SPKN 2017 ditetapkan tanggal 6 Januari 2017 dan akan digunakan pertama kali sebagai standar pemeriksaan dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD 2016. SPKN 2017 terdiri dari kerangka konseptual pemeriksaan dan pernyataan standar pemeriksaan. PSP terdiri dari PSP 100 tetntang standar umum, PSP 200 tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dan PSP 300 tentang standar pelaporan pemeriksaan.

Dalam kerangka konseptual pemeriksaan tentang kemandirian BPK, pemeriksaan LKPD harus mengintegrasikan proses pemeriksaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selain itu pemeriksaan juga harus mengintegrasikan ketersediaan SDM, anggaran dan sarana pendukung lainnya.

Dalam sub sistem SDM, BPK telah menerbitkan Pedoman Manajemen Pemeriksaan sesuai dengan Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2015 tanggal 27 Oktober 2015. PMP diharapkan dapat memberikan arahan bagi para pelaksana audit agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai dengan SPKN sehingga bisa menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilengkapi dengan Sistem Manajemen Mutu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu