Selain itu BPK juga telah menerbitkan Pedoman Manajemen Penunjang Pemeriksaan sesuai dengan keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/5/2016. PMPP digunakan sebagai acuan oleh BPK dan pelaksananya dalam mengelola penunjang pemeriksaan dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan kewenangan BPK yang terkait dengan proses penunjang pemeriksaan telah dirancang, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efektif pada setiap tahapan pelaksanaannya.
Sebagai acuan proses pemeriksaan LKPD, BPK telah menerbitkan Panduan Pemeriksaan LKPD berdasarkan keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/3/2016 tanggal 3 Maret 2016. Dengan adanya Panduan Pemeriksaan LKPD ini, para pemeriksa diharapkan dapat: melaksanakan prosedur pemeriksaan yang diperlukan dalam pemeriksaan LKPD dengan menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (Risk Based Audit Approach) secara memadai, dan memiliki persamaaan cara pandang dan persepsi terkait permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPD, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan atas LKPD.
Selain itu BPK juga diberikan amanah untuk memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkan kepada Pemda. Hal ini sesuai amanat dari pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memeberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan ke BPK selambat–lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Secara lebih rinci tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/3/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, rekomendasi BPK harus tuntas di tindak lanjuti oleh auditee maksimal 152 hari semenjak hasil pemeriksaan dikeluarkan, jika dalam jangka waktu 152 hari tersebut belum atau tidak ditindak lanjuti maka BPK wajib menyampaikan temuan dan rekomendasinya kepada pihak yang berwenang atau apparat penegak hokum (APH). Selanjutnya BPK menelaah jawaban pejabat paling lambat satu bulan setelah jawaban diterima dari pejabat. Hasil penelaahan diklasifikasikan sebagai berikut:
Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu