Untuk memantau tindak lanjut lebih efektif dan efisien, BPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut yang merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Tujuan dari dikembangkannya SIPTL adalah: Menghasilkan Laporan Pemantauan TLRHP BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester secara mutakhir dan akurat. Memberikan keseragaman dan/atau standardisasi pemantauan TLRHP sesuai dengan juknis yang berlaku. Mempersingkat waktu proses karena dilakukan secara real time sehingga meminimalkan waktu tatap muka dengan entitas.
BPK telah melaksanakan pemeriksaan LKPD sampai dengan tahun anggaran 2015 yang dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2016 BPK. Terdapat perkembangan yang signifikan dari pemeriksaan keuangan tahun ini dibandingkan dengan tahun–tahun lalu dalam bentuk semakin banyaknya Pemda yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Tahun 2007 hanya empat Pemda yang memperoleh WTP atau 0,86 persen dari total 464 entitas. Namun dalam kurun waktu delapan tahun di tahun 2015 ada 312 Pemda yang memperoleh WTP atau 58 persen dari total 533 entitas.
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria pemberian opini adalah (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurut Buletin Teknis 01 SPKN[1], hasil pemeriksaan keuangan adalah opini terhadap laporan keuangan yang terdiri dari wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberi pendapat. WTP diberikan apabila bukti pemeriksaan cukup memadai, LK disajikan lengkap dan sesuai SAP serta tidak terdapat situasi yang membuat pemeriksa memodifikasi opini. Dalam sektor swasta, untuk mendapatkan opini WTP (unqualified opinion) menurut Elder et. al. (2010:48)[2] harus memenuhi lima kondisi yang terdiri dari:
Seluruh laporan–neraca, laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas tersaji secara lengkap ketiga standar umum pemeriksaan telah dipenuhi dalam proses pemeriksaan bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga dapat dipastikan kerja lapangan telah ditaati.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu