Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.

Banyak faktor yang dipertimbangkan BPK dalam melaksanakan audit LKPD yang dapat mempengaruhi diperolehnya opini non WTP pada LKPD. Faktor – faktor tersebut di antaranya adalah tidak adanya keyakinan auditor atas kewajaran saldo akun-akun yang ada di LKPD. Data yang diperoleh dari LKPD 2015 yang dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2016 menunjukkan bahwa penyebab tidak diberikannya opini WTP disebabkan oleh pengecualian akun-akun pada entitas pemeriksaan yang secara lengkap dapat dilihat dalam grafik berikut ini:

Berdasarkan grafik diatas, pengeculian akun terbanyak adalah akun aset tetap yang mengambil proporsi 30 persen dari total pengecualian LKPD. Sedangkan akun beban LO dan belanja serta kas menempati urutan kedua dengan proporsi pada kisaran 10% sampai dengan 12 persen. Selain itu dalam memberikan opini, auditor juga mempertimbangkan faktor selain akun seperti penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan banyaknya rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi pemeriksaan merupakan satu kesatuan dengan laporan hasil pemeriksaan. Pasal 1 angka 12 Undang – Undang 15 tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

BPK telah mengeluarkan sebanyak 116.057 rekomendasi dengan nilai Rp15,49 triliun pada kurun waktu 2005–2009 dan 184.572 rekomendasi setara nilai Rp19,88 triliun pada periode 2010–2014. Berdasarkan pemantauan TLRHP yang dilakukan, pada periode 2005 – 2009 telah tercapai 47,2 persen tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi BPK dengan nilai Rp7,31 triliun atau setara 80,1 persen dari total rekomendasi sebanyak 92.989 rekomendasi. Untuk periode 2010–2014 telah tercapai sebanyak 31,8 persen dengan nilai Rp6,32 trilun atau 66,2 persen dari total rekomendasi sebanyak 122.176 rekomendasi tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi BPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu