Dalam tahapan keempat berupa Enhancing Economy, Efficiency, Ethics, Equity and Effectiveness, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai tingkat keekonomisan, efisiensi dan efektifitas. Konsep value for money sangat erat kaitannya dengan pemeriksaan kinerja. BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja di tahun 2015 yang dikelompokkan sesuai dengan dimensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, meliputi ikhtisar hasil pemeriksaan terkait dengan (1) Ketahanan pangan, (2) Kemaritiman dan kelautan, (3) Pemerataan pembangunan, dan (4) Tata kelola dan reformasi birokrasi
Dalam tahapan kelima Increasing Insight, BPK telah melaksanakan reformasi birokrasi dan penyempurnaan–penyempurnaan ketentuan dan regulasi dalam rangka melaksanakan visi dan misi BPK. Seperti telah diuraikan diatas, BPK telah menyempurnakan SPKN, PMP, PMPP dan juklak–juklak yang menyangkut pemeriksaan.
Sedangkan dalam tahap akhir kedewasaan lembaga pemeriksa Facilitating Foresight, BPK telah melaksanakan amanah berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, pinjaman pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu BPK telah mengeluarkan pendapat menyangkut penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di Pemda. Pendapat BPK tersebut adalah sebagai berikut:
Belum ada strategi komprehensif dalam penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual ketidakjelasan kebijakan mengenai penyajian kembali laporan keuangan 2014 berbasis akrual ketidaksiapan SDM dan sistem aplikasi untuk mendukung penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual belum lengkapnya regulasi yang digunakan pemerintah dalam penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual. Belum dilaksanakannya penilaian mandiri atas pengendalian (control self assessment/CSA) sebagai strategi penguatan instrumen pengendalian intern dalam pelaporan keuangan.
Dari pembahasan diatas terlihat bahwa BPK berupaya terus untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan dengan menyempurnakan standar, pedoman serta petunjuk pelaksanaan dalam pemeriksaan LKPD. BPK telah mengintegrasikan seluruh sub sistem audit menjadi menjadi sistem audit secara keseluruahn. Integrasi tersebut mulai dari integrase peraturan, standar, pedoman dan juknis dalam pemeriksaan hingga pengintegrasian proses audit mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Selain itu BPK juga terus memperbarui data–data yang dimiliki agar diketahui perkembangan terkini yang terjadi di LKPD.
Oleh: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu