Jakarta, Aktual.com – Koordinator aksi Komite Tangkap dan Penjarakan Ahok (KTP Ahok), Raden Hidayatullah memberikan penilaian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwasanya, KPK tidak berani untuk menyelidiki Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kasus korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Indikator masalah lahan itu sudah jelas. Tapi kenapa hingga hari ini Ahom tidak juga dipanggil?” tanya Raden heran.

Padahal, menurut Raden, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas menyatakan bahwa pembelian lahan rumah sakit tersebut bermasalah.

“Unsur yang lain, perkara ini juga sudah terpenuhi dengan adanya laporan masyarakat yang resah kepada KPK,” tambahnya.

Berdasarkan pengadaan tanah, Ahok telah bertentangan dengan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah dan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah pasal 33 yang merujuk pada peta lokasu dan bidang tanah sehingga jelas luas dan batas-batasnya, yang artinya peta lokasi tersebut berada di Jalan Tomang Utara.

“Tapi Ahok merujuk pada sertifikat BPN tertanggal 27 Mei 1998 dengan HGB No. 2878 yang lokasinya di Jalan Kyai Tapa. Ini kan bertentangan dengan Perpres,” tuturnya.

Oleh beberapa indikasi tersebut, Raden mendesak KPK harus berani menuntaskan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Belitung tersebut.

“Berdasarka Pasal 6 huruf C UU No. 30 Tahun 2002, KPK harus melakukan penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jadi KPK harus berani sama Ahok,” ucap Raden.

Lebih lanjut Raden mengatakan, bilamana KPK tak juga berani memanggil, maka sebaiknya para pimpinan KPK yang baru untuk mundur karena tidak bisa menjalankan kewajibannya.

“Para pimpinan KPK yang baru harus mundur jika takut untuk mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya,” pungkas Raden.

Artikel ini ditulis oleh: