Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Prof Romly Kartasasmita menilai, penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka cacat hukum. Pasalnya penetapan BG sebagai tersangka tidak diputuskan oleh lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang teken itu siapa? penetapan BG yang tanda tangan sprindiknya itu dua, empat atau lima orang?. Itu seharusnya lima-limanya, kalau empat saja sudah cacat hukum apalagi dua,” kata Prof Romly kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dia menilai, meski DPR mengatakan tak apa-apa KPK dipimpin oleh empat orang. Namun dia mengingatkan bahwa yang melaksanakan tugas adalah KPK sehingga lembaga tersebut harus mengacu pada Undang-undang KPK.
“Kan KPK yang melaksanakan bukan DPR, jangan DPR mengatakan tak apa-apa. Kan yang menjalankan tugas KPK. Jadi yang menaken harus lima orang,” tegas dia.
Dia pun menyarankan, agar KPK secepatnya melengkapi bangku kosong yang ditinggalkan oleh Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya itu. Sehingga penetapan tersangka terhadap mantan ajudan Presiden ke lima Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka tak cacat hukum.
“Jadi ini harus secepatnya dilengkapi, kalau sampai Desember lagi itu saya sudah tanda tanya,” kata dia.
Dia mengatakan, penetapan BG sebagai tersangka itu pun bisa digugat, pasalnya yaitu tadi, penetapan tersebut hanya dilakukan oleh empat pimpinan KPK. “Kalau baca itu (penetapan tersangka BG) bisa digugat.”
Perlu diketahui, pimpinan KPK saat ini hanya dipimpin oleh empat komisioner, Abraham Samad selaku pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, sedangkan Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatanya. Sehingga dalam hal ini, KPK hanya dipimpin oleh empat pimpinan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby