Jakarta, Aktual.co — Putusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejagung menuai polemik. Eks penasihat KPK, Abdullah Hehamahua akan menyarankan agar KPK mengajukan PK.
Namun demikian, Penggagas Undang-undang KPK Prof Romli Atmasasmita berpendapat, pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh pihak terpidana dan ahli waris.
“Itu PK bisa diajukan bagi terpidana dan ahli waris. Nah sekarang saya tanya sudah ada terpidana belum,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (4/3).
Dia mengatakan, tak ada jalan lain selain kasus Komjen Budi Gunawan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya KPK tak bisa menghentikan perkara (SP3). “Makanya saya percaya itu. Apalagi sudah ada Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji di KPK, pas itu,” kata dia.
Pendapat yang sama juga disampaikan Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji. Dia berpendapat pelimpahan kasus merupakan langkah tepat lantaran upaya PK dianggap sia-sia. Menurut Seno, PK tidak memungkinkan diajukan oleh lembaga penegak hukum.
“PK itu dasarnya regulasi KUHAP. Penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. Yang boleh mengajukan hanya terpidana dan ahli waris,” ujar Seno di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Seno mengatakan keputusan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung tidak dilakukan mendadak. Keputusan untuk tidak menempuh jalur PK dan melimpahkan kasus BG itu telah dirembukkan oleh jajaran pimpinan KPK lama dan baru. “Jadi langkah ini sudah tepat,” ujar Seno.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu