Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membenarkan tulisan yang dimuat dalam laman kompasiana yang berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”. Dalam tulisan itu menyebutkan Samad mencoba mendekati PDIP sehingga bisa diusung menjadi calon Wakil Presiden mendamping Joko Widodo ketika pilpres 2014.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Prof Romly Kartasasmita mengatakan, jika hal tersebut terbukti dengan keterangan saksi-saksi, maka lembaga tersebut agar memeriksa Abaraham Samad.
“Jika ada saksi-saksi maka, AS harus diperiksa komite etik segera, dan itu melanggar UU KPK,” kata Prof Romly ketika dihubungi Aktual.co, Kamis (22/1).
Dia mengatakan, jika komite etik menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Samad, maka sanski yang harus didapat ialah pemberhentian sementara. “Kalau terbukti pemberhentian sementara.”
Informasi yang diperoleh Aktual pun menyebutkan, bahwa para jajaran petinggi KPK tengah membahas apakah melanjutkan kasus Samad ini ke Komite Etik atau tidak. Pasalnya, sebut informan itu ada kekhawatiran jika nanti akan berefek ke kasus Komjen Pol Budi Gunawan. (Baca: KPK Selidiki Internal Pertemuan Samad dengan Petinggi PDIP?)
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tulisan “Rumah Kaca Abraham Samad” yang menyebutkan Abraham mencoba mendekati PDIP sehingga bisa diusung menjadi calon Wakil Presiden mendamping Joko Widodo.
“Terhadap berita “Rumah Kaca Abraham Samad”, maka kami menyatakan bahwa berita sebagaimana tertulis di dalam Rumah Kaca itu sebagian besar benar adanya,” kata Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















