Mamuju, Aktual.com – Penduduk miskin perdesaan di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 82,93 persen atau mencapai 12.183 jiwa, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan penduduk miskin perkotaan yang hanya 2.507 jiwa atau sekitar 17,06 persen.

“Dengan adanya dana desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinanan, khususnya di Sulbar dapat segera diwujudkan,” kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin, saat membuka rapat koordinasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tingkat Provinsi Sulawesi Barat di Balroom Hotel d’Maleo Convention, di Mamuju, ditulis Selasa (27/2).

Dana desa di Provinsi Sulbar yang tersebar pada 575 desa dari tahun ke tahun, lanjut Ismail Zainuddin, terus mengalami peningkatan.

Pada 2015, tambah dia, jumlah dana desa yang dialokasikan sebesar Rp162 miliar dengan realisasi 99,82 persen, selanjutnya pada 2016 sebesar Rp362,8 miliar atau naik 44,6 persen dan terealisasi sebesar 99,82 persen dan 2017 sebesar Rp461,09 miliar naik menjadi 21,30 persen dengan realisasi 100 persen.

Sedangkan pada 2018 Provinsi Sulbar mendapat alikasi dana desa Rp471,8 miliar.

Besarnya dana yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh desa di Indonesia berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga menurut Ismail Zainuddin, dana itu harus dikelola dengan baik dan mendapat pengawasan dari berbagai pihak agar peningkatan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dapat terlaksana.

“Kepada para bupati dan camat, Kepala PMD saya harapkan tidak usah risih kalau ada pihak lain yang ingin mengontrol dana desa, sebab ini merupakan kewenangan bersama untuk melakukan pengawasan, jadi kita harus punya komitmen untuk hal itu,” terang Ismail Zainuddin.

Selain itu lanjutnya, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan agar dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat tidak hanya sebagai objek dari kebijakan, akan tetapi juga dapat berfungsi sebagai subjek dalam pengawasan tata kelolah dana desa melalui badan permusyawaratan desa.

Terkait hal, itu Ismail meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak segang menindak para oknum kepala desa yang sengaja menyalahgunakan dana desa.

Sedangakan kepada para kepala desa ia mengingatkan agar berhati-hati dalam mengelola dana tersebut.

“Setiap ada kegiatan, tindakan yang akan dilakukan, harus melalui musyawarah dan berpedoman kepada peraturan yang ada serta gunakan aplikasi siskeudes yang sudah dikerjasamakan dengan BPKP Provinsi Sulbar,” terang Ismail Zainuddin.

Sementara Kasubdit PKMD Kemendes PDTT Nursaid Mustafa mengatakan, sebelumnya desa ditempatkan sebagai subkordinat dalam tata pemerintahan di Indonesia, namun sejak lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pengakuan negara terhadap desa sangat kongkrit.

Terbukti lanjut Nursaid, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada 74 ribu desa di seluruh Indonesia yaitu sejak 2015 sebesar Rp2,8 triliun dan masing-masing desa mendapat 280 juta, pada 2016 sebanyak Rp680 juta per desa dari alokasi dana sebesar Rp40,6 triliun, Sedangkan pada 2017 dialokasikan sebesar Rp60 triliun sehingga setiap desa memperoleh Rp800 juta.

“Saya kira kita sepakat anggaran ini tidak kecil dan penggunaannya tentu sudah banyak menghasilkan hal-hal yang diharapkan di desa, meskipun masih banyak yang perlu dioptimalkan,” kata Nursaid.

Terkait program padat karya, ia menjelaskan berdasarkan SKB empat Menteri, padat karya tunai itu mengisyratkan wajib memberikan upah untuk pekerja sebesar 30 persen.

Padat karya tunai ini dalah bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyat miskin, jadi tolong kita sama-sama untuk mensukseskan.

Melalui rakor itu, Nursaid berharap kepada para pendamping desa agar bekerja dengan baik dan menyarankan agar mereka berinteraksi serta mencoba membentuk komunitas di masyarakat, sehingga tercipta partisipasi di dalamnya.

“Sebesar apapun dana desa kalau partisipasi masyarakat tidak ada, maka itu tidak akan sukses,” tuturnya.

Sekretaris Dinas PMD Sulbar Hafni Jabbar menyampaikan, tujuan rakor tersebut untuk membangun komitmen dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa dalam program pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, sehingga pelaksanaan dana desa bisa berjalan dengan baik sesuai aturan.

Rakor P3MD itu berlangsung selama empat hari di mulai sejak 25 hingga 28 Februari 2018 dan diikuti para kepala Dinas PMD dan Kepala Bappeda se-Sulbar, para camat dan Kepala desa, para tenaga ahli provinsi dan kabupaten se-Sulbar serta dari kepolisian.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: